Kamis, 26 Mei 2011

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1.      Nama PIHAK Ke 1 pekerjaan karyawan swasta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi berkedudukan di kelangenan selanjutnya disebut yang menyewakan :
2.      Nama PIHAK Ke 2 pekerjaan wiraswasta alamat karang asem wetan dalam hal ni bertindak untuk sendiri, selanjutnya disebut penyewa :
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yag menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak dijalan Lurah No. 70 perumahan griya lurah asri Blok A07 Kota/Desa Lurah bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 4
1.      Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 2.300.000 untuk jangka waktu sewa 1 April 2011 s/d 1 April 2012, tahun terhitung sejak tanggal penanda tanganan surat perjanjian ini.
2.      Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penanda tangan perjanjian ini.
Pasal 2
1.      Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini
2.      Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan
3.      Selama jangka waktu sewa baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalih sewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga) dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
1.      Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
2.      Jika terjadi kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
3.      Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
4.      Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada , dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
1.      Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air pam, pajak bumi dan bangunan pada rumah yang disewakan itu
2.      Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memnuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
1.      Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
2.      Yang menyewakan menjamin penywa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan pejanjian ini.
Pasal 6
1.      Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berkhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan oihak yang menyewakan.
2.      Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
3.      Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
            Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan

            Demikian surat perjanjian ini dibuat di Kelangenan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011, Setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian di tandatangani oleh kedua belah pihak.



Yang Menyewakan



PIHAK Ke 1
Penyewa



PIHAK Ke 2


Saksi 1             :

Saksi 2             :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar